Pasal 4
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana Teknis. (2) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (3) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari ketua Tim Pelaksana Teknis. (4) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap laporan Rencana Aksi KKI yang perlu mendapatkan validasi data di lapangan. (5) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk inspeksi mendadak.
