Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertugas: a. mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis; b. melakukan transit penyimpanan dan mengelola Arsip Inaktif dari unit kerja/unit pengolah, selama 1 Tahun setelah masa Retensi Aktif berakhir, sebelum di serahkan kepada Unit Kearsipan I; c. melakukan pelayanan Arsip Inaktif; d. melakukan pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan I dengan retensi minimum 5 (lima) tahun dan berketerangan Permanen; e. melaksanakan pembinaan pengelolaan Arsip Dinamis di unit kerja/unit pengolah di lingkungannya; f. melaksanakan pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan Musnah yang diusulkan oleh Panitia Penilai Arsip (PPA) berdasarkan persetujuan Panitia Penilai Arsip Pusat;
