Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertugas: a. memastikan terciptanya Arsip sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator baik dalam hal pembuatan Arsip maupun penerimaan Arsip; b. menjaga autentisitas Arsip yang diciptakan;
c. melakukan pemberkasan Arsip dan membuat daftar Arsip Aktif yang terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku; d. menyerahkan daftar Arsip Aktif kepada unit kearsipan setiap 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan Arsip Aktif; f. melakukan Alih Media Arsip yang perlu dialihmediakan sesuai ketentuan yang berlaku; g. mengelola Arsip Vital yang menjadi kewenangannya mulai dari identifikasi Arsip Vital, pelindungan dan pengamanan, serta melakukan penyelamatan dan pemulihan terhadap Arsip Vital bila terjadi bencana terhadap Arsip Vital; h. memberikan layanan Arsip Aktif kepada pengguna internal Kementerian Koordinator sesuai klasifikasi keamanan dan akses Arsip; dan i. melakukan pemindahan Arsip Inaktif sesuai peraturan perundang-undangan ke Unit Kearsipan.
