PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertugas: a. Menyusun rancangan kebijakan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator. b. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator, meliputi:
- pembinaan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan arsip;
- pembinaan secara periodik terhadap semua unit pengolah;
- evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan; dan
- melaporkan hasil pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan. c. Mengelola Arsip Inaktif yang berasal dari seluruh unit pengolah. d. Mengelola Arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi, yang meliputi:
- mengolah daftar Arsip Aktif yang berasal dari unit pengolah secara berkala setiap 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit pengolah.
- mengolah daftar Arsip Inaktif menjadi informasi.
- menyajikan informasi Arsip Aktif maupun arsip inaktif baik untuk kepentingan internal maupun kepentingan publik berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip.
- berkoordinasi dengan PPID Kementerian Koordinator terkait arsip yang dapat dipublikasikan. e. Melakukan pemusnahan Arsip yang sudah tidak bernilai guna setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI dan ditetapkan Menteri Koordinator.
f. Menyimpan dan memelihara Arsip yang tercipta dari kegiatan pemusnahan arsip inaktif serta diperlakukan sebagai Arsip Vital. g. Melakukan penyerahan Arsip Statis Kementerian Koordinator yang memiliki nilai kesejarahan dan bernilai pertanggungjawaban nasional ke ANRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. h. Melaksanakan Alih Media Arsip.
