PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan. (2) Perpanjangan dapat dilaksanakan jika: a. disepakati oleh Kementerian Koordinator dan Mitra Kerja Sama; dan b. telah melalui tahap pembahasan, pengesahan, dan penandatanganan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Kerja Sama terdahulu.
