PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
Tahapan pengakhiran Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, dapat dilakukan, apabila: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam naskah kesepakatan Kerja Sama; b. tidak melalui tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); c. terdapat penyimpangan terhadap hal-hal yang telah disepakati Mitra Kerja Sama; dan d. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik INDONESIA.
