PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa bersama dengan Biro Hukum dan Unit Kerja terkait di lingkup Kementerian. (3) Hasil pemantauan Kerja Sama dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama. (4) Hasil evaluasi Kerja Sama dapat digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan dan pengakhiran Kerja Sama.
