Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan pengesahan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kesepakatan Kerja Sama sampai dengan pembubuhan paraf pada tiap lembar naskah kesepakatan Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang. (2) Tahapan pengesahan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui rapat koordinasi inter- kementerian dan komunikasi resmi melalui surat- menyurat. (3) Sistematika naskah kesepakatan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merujuk dan disesuaikan dengan sistematika yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tahapan pengesahan naskah kesepakatan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersama-sama oleh Biro Hukum dan Unit Kerja terkait dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri. (5) Tahapan pengesahan naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara bersama-sama oleh Biro Hukum dan Unit Kerja terkait, dan Kementerian Luar Negeri. (6) Naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam bentuk-bentuk Perjanjian Internasional yang lazim digunakan sesuai dengan pertimbangan Kementerian Luar Negeri.
