PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, merupakan rangkaian proses kegiatan penelaahan dan pembahasan pokok-pokok materi Kerja Sama dengan mitra Kerja Sama. (2) Tahapan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Kerja Sama Luar Negeri dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim dengan melibatkan Unit Kerja Kementerian atau Lembaga terkait, dan Kementerian Luar Negeri.
