PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas Mitra Kerja Sama yang memenuhi paling sedikit: a. sesuai dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian; b. dukungan pembiayaan yang memadai; c. sumber daya manusia; d. memiliki sarana dan prasarana; dan e. teknologi. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim serta dapat melibatkan Unit Kerja pada Kementerian atau Lembaga terkait. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Menteri Koordinator untuk
mendapatkan persetujuan.
