Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan rangkaian proses permulaan kegiatan kerja sama dengan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan, manfaat, ruang lingkup dan calon Mitra Kerja Sama yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Dalam tahapan penjajakan, Menteri Koordinator atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melakukan inisiasi Kerja Sama. (3) Dalam hal melakukan inisiasi Kerja Sama Payung, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengajukan inisiasi Kerja Sama Payung kepada Menteri Koordinator. (4) Tahapan penjajakan calon Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Unit Kerja Kementerian atau Lembaga terkait.
