Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN PROSES KERJA SAMA
(1) Tahapan penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang dan/atau diberi wewenang. (2) Setiap pejabat penandatangan naskah kesepakatan Kerja Sama selain Menteri Koordinator, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator untuk menandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama Dalam Negeri dan Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama berkoordinasi dengan Biro Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam tahapan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Koordinator berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (6) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Kementerian Koordinator mengajukan permohonan full powers ke Kementerian Luar Negeri.
