PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi...
Pasal 4
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi atas implementasi SAKIP Unit Kerja Eselon 1 kepada pimpinan unit kerja Eselon 1 yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Ikhtisar dari Laporan Hasil Evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN RB.
