PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi...
Pasal 3
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada unit kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
