PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi...
Pasal 5
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMANREPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B.PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
