PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 48
BAB 10 — LAPORAN
Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin – Jumat, waktu pelayanan dari pukul 09.00 – 11.30 WIB.
