Pasal 47
BAB 10 — LAPORAN
(1) PPID Utama wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Atasan PPID Utama. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik, antara lain:
sarana dan prasana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya;
sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya; dan
anggaran pelayanan informasi serta laporan pengunaannya. c. rincian pelayanan informasi publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya jumlah permohonan informasi publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan d. rincian penyelesian sengketa informasi publik yang meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
hasil mediasi dan/atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya jumlah permohonan informasi publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;
jumlah permohonan informasi publik yang ditolak beserta alasannya;
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
hasil putusan pengadilan dan pelaksanannya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritman; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. (4) PPID Utama membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
