Pasal 45
BAB 9 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Atasan PPID Utama wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat memuat:
a. tanggal pembuatan surat tenggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID Utama atas keberatan yang diajukan; d. perintah Atasan PPID Utama kepada PPID Utama untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d. (3) PPID Utama wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
