Pasal 44
BAB 9 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID Utama wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap (KTP, NPWP dan/atau akta pendirian lembaga) pemohon informasi publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. informasi publik yang diminta; e. nomor pendaftaran permohonan informasi publik; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan Atasan PPID Utama; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi Atasan PPID Utama ; dan k. tanggapan pemohon informasi. (3) Format buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
