PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 19
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Petugas Pelayanan Informasi Publik, bertugas membantu PPID Unit Kerja dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja.
