PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 18
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Petugas Pelayanan Informasi Publik dijabat oleh seorang pejabat eselon III atau pejabat eselon IV di lingkungan Kementerian: a. di lingkungan deputi ditunjuk oleh pejabat eselon I; dan b. di lingkungan sekretariat ditunjuk oleh pejabat eselon II.
