Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID Utama bertugas: a. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian; b. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian; c. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) informasi yang dikecualikan. d. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling sedikit satu kali dalam sebulan; e. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian:
- melalui pengumuman meliputi: a) pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan b) penyampaian informasi publik dalam bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami;
- karena adanya permohonan informasi publik yang meliputi: a) mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik; b) melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum informasi publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
c) menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi publik ditolak; d) menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; e) mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak; f) melakukan penyelesaian sengketa informasi publik; dan g) melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian.
