Pasal 4
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran. (2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. mesin pencatat kehadiran mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran; c. Sidik jari tidak terekam dalam mesin pencatat kehadiran; atau d. terjadi Keadaan Kahar (force majeure).
(3) Pegawai yang tidak dapat merekam kehadiran pada mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi formulir daftar hadir yang diterbitkan Bagian Kepegawaian. (4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dan dikenakan pemotongan sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
