PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 5
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang mendapat perintah tugas kedinasan baik perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, wajib menyampaikan surat perintah atau surat keterangan dari pimpinan unit kerjanya kepada Bagian Kepegawaian. (2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan surat perintah dimaksud kepada Bagian Kepegawaian.
