PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 3
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diatur sebagai berikut:
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 07.30-16.00 WIB Istirahat : pukul 12.00-13.00 WIB
- Hari Jumat : pukul 07.30-16.30 WIB Istirahat : pukul 11.30-13.00 WIB (2) Setiap Pegawai wajib masuk dan pulang bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja dengan ketentuan mengganti sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
