Pasal 2
BAB 2 — KOMPONEN PENILAIAN
(1) Pegawai mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan perhitungan komponen penilaian pegawai. (2) Komponen penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan: a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan b. Kehadiran. (3) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Baik, pemberian Tunjangan Kinerja tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. (4) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Cukup, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (5) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Kurang, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya. (6) Pegawai mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai Buruk, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
