PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
- Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana
mestinya. 7. 1 (satu) Tahun adalah periode bulan Januari sampai dengan Desember.
