PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 14
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dalam hal: a. menjalani cuti tahunan; b. cuti sakit; c. menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan; d. cuti bersalin; dan e. cuti alasan penting.
