Pasal 13
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, diberlakukan Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
