Pasal 11
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang menjalani cuti besar; dan f. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Pegawai yang menjalani tugas belajar di dalam negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya, dan Pegawai yang menjalani tugas belajar di luar negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) hanya untuk 6 (enam) bulan pertama. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya. (4) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang meninggal dunia dibayarkan untuk 1 (satu) bulan berjalan.
