Pasal 10
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya kecuali pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember
dapat dibayarkan pada awal bulan Januari oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh). (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).
