PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai...
Pasal 9
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, antara lain karena orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.
