Pasal 15
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit adalah: a. Pegawai yang menjalani rawat jalan dan/atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. b. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kandungan; dan c. Pegawai yang mengalami kecelakaan dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang baik dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian. (2) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a selama 2
(dua) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama selama 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (4) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b baik yang menjalani rawat inap atau tidak paling lama 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (5) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi 1 (satu) kali tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) bulan, jika lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (6) Pegawai yang menjalani cuti sakit rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatasi 1 (satu) kali tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) tahun, jika lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
