PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) APIP melakukan evaluasi atas implementasi SAK Kemaritiman oleh Entitas AK3 unit eselon I dan eselon II. (2) Evaluasi tahunan atas implementasi SAK Kemaritiman Entitas AK3 unit eselon I dan Eselon II dilaksanakan oleh APIP pada semester pertama tahun yang berjalan. (3) APIP menyampaikan laporan hasil evaluasi atas Implementasi SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator. (4) Menteri Koordinator menyampaikan laporan hasil evaluasi atas implementasi SAK Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
