PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator selaku APIP melakukan reviu atas Laporan Kinerja Tahunan Kementerian Koordinator untuk memastikan akurasi data dan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah dilakukan reviu dan ditandatangani oleh APIP.
