Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA.
- Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA.
- Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh institusi atau seorang pegawai dalam melaksanakan tugas menggunakan anggaran yang telah dialokasikan sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Kerja adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan unit kerja atau seorang pegawai untuk bisa mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
- Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta pertanggungjawaban.
- Akuntabilitas Kinerja adalah bentuk pertanggungjawaban institusi atau seseorang atas segala kegiatan dan hasil kerjanya yang menjadi tanggungjawabnya, baik secara kualitas maupun kuantitas, kepada institusi atau seseorang pemberi amanah.
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 8. Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut SAK Kemaritiman adalah sistem akuntabilitas kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator. 9. Program adalah penjabaran kebijakan suatu entitas kelembagaan dalam bentuk upaya yang berisi rangkaian sejumlah kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang telah disediakan untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi entitas lembaga secara terukur. 10. Kegiatan adalah rangkaian aktivitas untuk mewujudkan sasaran program secara terukur yang dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator. 11. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. 12. Indikator Kinerja Aktivitas adalah indikator kinerja yang mengukur input dan pelaksanaan kegiatan pada suatu unit kerja yang keterkaitannya masih jauh dengan pencapaian sasaran strategis. 13. Indikator Kinerja Proksi adalah indikator kinerja yang menggambarkan sebagian pencapaian sasaran strategis dengan dimanfaatkannya keluaran langsung kegiatan oleh pengguna; 14. Indikator Kinerja Eksak adalah indikator kinerja yang menggambarkan pencapaian sasaran strategis sebagai dampak berfungsinya keluaran program dan kegiatan yang dirasakan oleh para pemangku kepentingan. 15. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator yang selanjutnya disingkat Entitas AK3 adalah seluruh unit eselon di lingkungan Kementerian Koordinator yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana pembangunan jangka menengah Kementerian Koordinator untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang merupakan dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Kementerian Koordinator yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Koordinator adalah Rencana Kerja Tahunan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang merupakan dokumen perencanaan tingkat Kementerian Koordinator untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koordinator.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan eselon II.
Rapat Kerja adalah pertemuan yang dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja untuk membahas program kerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Laporan adalah suatu penyajian tertulis secara faktual yang dibuat oleh institusi atau seseorang penerima tanggungjawab kegiatan dan anggaran yang berisikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan disertai hasil kegiatan yang dicapai dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
Laporan Kinerja adalah laporan yang berisi ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Laporan Kinerja Interim adalah laporan kinerja antara yang disusun dan diterbitkan oleh Entitas AK3 setiap 3 (tiga) bulan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat pengawasan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK, adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisikan ketentuan pokok sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi informasi dan komunikasi berbasis jaringan di lingkungan Kementerian Koordinator.
