PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 5 — KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN SANKSI MORAL
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Majelis Kode Etik.
