Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik wajibmenyampaikan hasil keputusannya kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir LaporanHasil Pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Majelis Kode Etik menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Keputusan Majelis Kode Etik sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dan ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik. (4) Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaranKode Etik terbukti tidakbersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik.
