Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kode Etik tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral. (4) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah dilakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (5) Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Kode Etik secara tertutup. (6) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (8) Keputusan Majelis Kode Etik untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.
