PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 58
(1) Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas
menyiapkan bahan perencanaan, pengadaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
