PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 57
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; dan b. Subbagian Administrasi Kepegawaian.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
