PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 54
(1) Subbagian Arsip dan Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan dan persuratan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator. (5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
