PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 53
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Kearsipan dan Persuratan; b. Subbagian Protokol; c. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator; dan
e. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
- Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
