PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 47
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan, penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penataan organisasi, evaluasi kelembagaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, dan pemantauan dan evaluasi peta proses bisnis dan tata kelola organisasi. (3) Subbagian Pengelola Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi kementerian.
- Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
