Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan dan barang milik/kekayaan Negara; b. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis.
Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
