PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 44
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
