PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggaran fungsi: a. penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan; b. penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan; c. penyusunan peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, dan evaluasi peta proses bisnis dan tata kelola organisasi; dan d. pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
