PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 43
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kerja
sama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan instansi dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kerja sama bilateral Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan multilateral dalam organisasi intra kementerian pada dunia internasional.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
