PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 42
Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga bunyi Pasal 43 sebagai berikut:
