PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 40, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan instansi dalam negeri; dan b. penyiapan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama bilateral dan multilateral Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam organisasi intra kementerian pada dunia internasional.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga bunyi Pasal 42 sebagai berikut:
